Menu

Mode Gelap
Gembong Kritik Penutupan Gerai Holywings: Sudah Viral Baru Bertindak Seorang Nenek Dipaksa jadi Pengemis oleh Anak, Wawali Surabaya Geram Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Jebolnya Tandon Air Proyek LRT Belum Ada Kemajuan, Laporan Dugaan Pencabulan Bocah 5 Tahun di Sidoarjo Tutorial promosi Facebook ada di sini! Panduan 11 langkah untuk membawa promosi Facebook Anda ke level selanjutnya

Bekasi · 14 Jan 2023 13:12 WIB ·

PT. Mastercorrindo (Bekasi) Diduga Melanggar UU Cipta Kerja, Kantor Hukum Andra dan Partners Buat Surat Permintaan Bipartit – Adlink Id


 PT.  Mastercorrindo (Bekasi) Diduga Melanggar UU Cipta Kerja, Kantor Hukum Andra dan Partners Buat Surat Permintaan Bipartit – Adlink Id Perbesar

Bekasi, Jawa Barat // adlink.id

Meja Redaksi Media Kabar Daerah Jawa Barat menerima gugatan yang berasal dari Kantor Hukum Andra dan Mitra yang berkedudukan di Garden City Residen Kelurahan Periuk Kota Tangerang, Provinsi Banten, yang isinya bahwa mereka telah mengeluarkan surat permohonan Bipartit kedua untuk kliennya yang sudah memberikan surat kuasa khusus tertanggal 07 Januari 2023 atas nama; Rijal Cahya Gumilar, Ivan Ramdhani, dan Ikbal Ramdani kepada pihak Management PT. Mastercorrindo yang berkedudukan di wilayah Harapan Jaya Alexindo, Kota Bekasi (13/01/23).

Saat ditemui rekan Media Kabar Daerah di kantornya, Ribah Setiawan Rusban SH, selaku perwakilan Kantor Hukum Andra dan Rekan mengatakan kepada awak media Bahwa, “Kami memang telah menerima Surat Kuasa Khusus pada tanggal 07 Januari 2023 dari Tiga orang karyawan PT. Mastercorrindo diduga merasa dirugikan oleh perusahaan tersebut baik secara moril ataupun material. Berdasarkan surat kuasa khusus tersebutlah Kami mengajukan permintaan Bipartit kepada Management PT. Mastercorrindo Bekasi pertama, namun mereka menjawab melalui email dengan atas nama [email protected] (Yelly Oktafianty) tertanggal 11 Januari 2023. Namun menurut Kami email tersebut tidak mewakili Nara Management PT. Mastercorrindo Bekasi, karena dalam Email tersebut tidak ada kekalahan Surat Kuasa dari PT. Mastercorrindo Bekasi,” tutur Ribah Setiawan Rusban SH, kepada awak media (13/01/23).

Lebih lanjut Ribah menjelaskan,” Oleh karena ini kami akan melayangkan surat permintaan Bipartit ke Dua tertanggal 13 Januari 2023 (Hari Ini) kepada Management PT. Mastercorrindo Bekasi, Isi surat tersebut intinya adalah perusahaan harus meluluskan permintaan Bipartit dengan kami sebagai kuasa hukum dari ketiga Karyawannya. Karena Kami menduga bahwa Manajemen PT. Mastercorrindo Bekasi telah melanggar UU Cipta Kerja yang sudah Kami tuangkan dalam isi Surat Permintaan Bipartit kedua ini”.

Pertemuan tersebut tetap akan kami lakukan, karena batas waktu yang kami berikan sudah cukup lama dan pertemuan Bipartit ini bagian dari salah satu syarat untuk melakukan mediasi ke instansi terkait yaitu Dinas Ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 7 Ayat (1 ),” tegas Ribah.

Ada beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja serta UU Ketenagakerjaan yang diduga dilanggar mereka (Manajemen PT. Mastercorrindo Bekasi), antara lain secara garis besarnya ; Pasal 10 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 156 Ayat (1) dan (3) PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ketentuan UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja pada Pasal 88, 88A dan pada pasal 185 Ayat (1), dan beberapa pelanggaran Normatif lainnya termasuk diduga adanya pelanggaran perizinan yang terkait dengan kelengkapan suatu perusahaan,” bebernya.

” Kami sebagai kuasa hukum ketiga klien Kami yang diduga, dikeluarkan sepihak oleh perusahaan PT. Mastercorrindo Bekasi mendesak pihak Manajemen untuk bisa melakukan pertemuan Bipartit dengan Kami, agar dapat mencapai bentuk Musyawarah hukum yang sehat dan positif serta bentuk penghormatan terhadap Hukum yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Ribah kepada awak media.

Tim Redaksi

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Soleman, SE Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Bantuan Bantuan Warga Terdampak Banjir dan Angin Puting Beliung – Adlink Id

3 Maret 2023 - 04:43 WIB

Soleman, SE Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Bencana Membantu Warga Terdampak Banjir dan Angin Puting Beliung

Pihak PT Mastercorrindo Mangkir Dari Panggilan Disnaker Kota Bekasi – Adlink Id

16 Februari 2023 - 02:59 WIB

Pihak PT Mastercorrindo Mangkir Dari Panggilan Disnaker Kota Bekasi

Persija Jakarta vs Arema FC: Anggap Seperti Rumah Sendiri

12 Februari 2023 - 06:35 WIB

Persija Jakarta vs Arema FC: Anggap Seperti Rumah Sendiri

Petembak Bekasi Jadi Juara Dunia di ISSF World 2023

6 Februari 2023 - 11:03 WIB

Petembak Bekasi Jadi Juara Dunia di ISSF World 2023

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kantor Imigrasi Cilacap Punya Layanan Kancil Persami – Adlink Id

5 Februari 2023 - 03:17 WIB

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kantor Imigrasi Cilacap Punya Layanan Kancil Persami

Karena Latihan Harus Berbasis Teknologi, Bukan Intuisi

30 Januari 2023 - 12:47 WIB

Karena Latihan Harus Berbasis Teknologi, Bukan Intuisi
Trending di Jawa barat