Bekasi, Jawa Barat // adlink.id
Meja Redaksi Media Kabar Daerah Jawa Barat menerima gugatan yang berasal dari Kantor Hukum Andra dan Mitra yang berkedudukan di Garden City Residen Kelurahan Periuk Kota Tangerang, Provinsi Banten, yang isinya bahwa mereka telah mengeluarkan surat permohonan Bipartit kedua untuk kliennya yang sudah memberikan surat kuasa khusus tertanggal 07 Januari 2023 atas nama; Rijal Cahya Gumilar, Ivan Ramdhani, dan Ikbal Ramdani kepada pihak Management PT. Mastercorrindo yang berkedudukan di wilayah Harapan Jaya Alexindo, Kota Bekasi (13/01/23).
Saat ditemui rekan Media Kabar Daerah di kantornya, Ribah Setiawan Rusban SH, selaku perwakilan Kantor Hukum Andra dan Rekan mengatakan kepada awak media Bahwa, “Kami memang telah menerima Surat Kuasa Khusus pada tanggal 07 Januari 2023 dari Tiga orang karyawan PT. Mastercorrindo diduga merasa dirugikan oleh perusahaan tersebut baik secara moril ataupun material. Berdasarkan surat kuasa khusus tersebutlah Kami mengajukan permintaan Bipartit kepada Management PT. Mastercorrindo Bekasi pertama, namun mereka menjawab melalui email dengan atas nama [email protected] (Yelly Oktafianty) tertanggal 11 Januari 2023. Namun menurut Kami email tersebut tidak mewakili Nara Management PT. Mastercorrindo Bekasi, karena dalam Email tersebut tidak ada kekalahan Surat Kuasa dari PT. Mastercorrindo Bekasi,” tutur Ribah Setiawan Rusban SH, kepada awak media (13/01/23).
Lebih lanjut Ribah menjelaskan,” Oleh karena ini kami akan melayangkan surat permintaan Bipartit ke Dua tertanggal 13 Januari 2023 (Hari Ini) kepada Management PT. Mastercorrindo Bekasi, Isi surat tersebut intinya adalah perusahaan harus meluluskan permintaan Bipartit dengan kami sebagai kuasa hukum dari ketiga Karyawannya. Karena Kami menduga bahwa Manajemen PT. Mastercorrindo Bekasi telah melanggar UU Cipta Kerja yang sudah Kami tuangkan dalam isi Surat Permintaan Bipartit kedua ini”.
Pertemuan tersebut tetap akan kami lakukan, karena batas waktu yang kami berikan sudah cukup lama dan pertemuan Bipartit ini bagian dari salah satu syarat untuk melakukan mediasi ke instansi terkait yaitu Dinas Ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 7 Ayat (1 ),” tegas Ribah.
Ada beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja serta UU Ketenagakerjaan yang diduga dilanggar mereka (Manajemen PT. Mastercorrindo Bekasi), antara lain secara garis besarnya ; Pasal 10 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 156 Ayat (1) dan (3) PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ketentuan UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja pada Pasal 88, 88A dan pada pasal 185 Ayat (1), dan beberapa pelanggaran Normatif lainnya termasuk diduga adanya pelanggaran perizinan yang terkait dengan kelengkapan suatu perusahaan,” bebernya.
” Kami sebagai kuasa hukum ketiga klien Kami yang diduga, dikeluarkan sepihak oleh perusahaan PT. Mastercorrindo Bekasi mendesak pihak Manajemen untuk bisa melakukan pertemuan Bipartit dengan Kami, agar dapat mencapai bentuk Musyawarah hukum yang sehat dan positif serta bentuk penghormatan terhadap Hukum yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Ribah kepada awak media.
Tim Redaksi