Menu

Mode Gelap
Gembong Kritik Penutupan Gerai Holywings: Sudah Viral Baru Bertindak Seorang Nenek Dipaksa jadi Pengemis oleh Anak, Wawali Surabaya Geram Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Jebolnya Tandon Air Proyek LRT Belum Ada Kemajuan, Laporan Dugaan Pencabulan Bocah 5 Tahun di Sidoarjo Tutorial promosi Facebook ada di sini! Panduan 11 langkah untuk membawa promosi Facebook Anda ke level selanjutnya

Berita Sekitar Anda · 8 Feb 2023 00:24 WIB ·

KPPU Makassar Terima Informasi Praktik Jual Bersyarat Minyak Goreng


 KPPU Makassar Terima Informasi Praktik Jual Bersyarat Minyak Goreng Perbesar

Adlink.id–Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) VI Makassar menerima informasi adanya praktik mengikat atau penjualan bersyarat dalam penjualan maupun distribusi minyak goreng.

Kepala KPPU Kanwil VI Makassar Hilman Pujana mendalami informasi mengenai adanya dugaan praktik dugaan penjualan bersyarat yang dilakukan distributor minyak goreng.

”Sejak beberapa pekan terakhir ini, kami intensif melakukan pemantauan penjualan minyak goreng karena adanya kendala dalam distribusi dan penjualan,” ujar Hilman Pujana seperti dilansir dari Antara.

Hilman menjelaskan, praktik mengikat adalah upaya yang dilakukan pihak penjual atau distributor yang mensyaratkan konsumen/pedagang untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama yakni minyak goreng. Atau paling tidak, konsumen enggan untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain.

Dia menjelaskan, praktik mengikat melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hilman menyebutkan, pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian yang dibuat pelaku usaha dengan pihak (pelaku usaha) lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/ atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Khusus untuk pantauan terhadap distribusi minyak goreng rakyat (MGR) atau yang dikenal dengan Minyakita, hasil pantauannya diduga ada pelanggaran dalam persaingan usaha.

”Hasil pantauan di lapangan, Tim KPPU Makassar mendapatkan informasi mengenai adanya perilaku distributor yang menjual Minyakita dengan persyaratan toko yang dituntut harus membeli produk lain dari distributor,” terang Hilman Pujana.

Penjualan bersyarat atau mengikat perjanjian merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup di mana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

”Kami telah mendapatkan informasi untuk pihak yang terkait, segera kami akan menelepon untuk dimintai keterangan,” ucap Hilman Pujana.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Antara

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seorang Warga Konawe Selatan Tewas Tersambar Petir saat Mancing

6 Maret 2023 - 02:09 WIB

Seorang Warga Konawe Selatan Tewas Tersambar Petir saat Mancing

Anggota TNI Viral Bawa Sangkur Sepakat Damai dengan Pengendara Mobil

6 Maret 2023 - 00:39 WIB

Anggota TNI Viral Bawa Sangkur Sepakat Damai dengan Pengendara Mobil

Mal Palayanan Publik Pekanbaru Hangus Terbakar

5 Maret 2023 - 17:48 WIB

Mal Palayanan Publik Pekanbaru Hangus Terbakar

Pengendara Moge Tabrak Bus, 1 Orang Meninggal di Baluran

5 Maret 2023 - 11:27 WIB

Pengendara Moge Tabrak Bus, 1 Orang Meninggal di Baluran

Pantarlih di Tanjungpinang Coret 1.055 Nama Terdaftar Pemilik

5 Maret 2023 - 03:19 WIB

Pantarlih di Tanjungpinang Coret 1.055 Nama Terdaftar Pemilik

BPBD Banjar Catat 17.257 Rumah Terendam Banjir

5 Maret 2023 - 01:08 WIB

BPBD Banjar Catat 17.257 Rumah Terendam Banjir
Trending di badan penanggulangan bencana daerah