Bekasi, Jawa Barat || adlink.id
Adanya dugaan pelanggaran UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh PT. Mastercorrindo membuat pekerja melaporkan hal tersebut kepada kuasa hukumnya untuk membantu menyelesaikan masalahnya pekerja dengan perusahaan.
Pada tanggal 20 Januari 2023 pengacara kondang Andra Wardana, SH selaku kuasa hukum dari pekerja telah menyerahkan berkas tembusan tersebut kepada Disnaker Kota Bekasi.
Disnaker Kota Bekasi mengajukan pengajuan pengajuan dari bapak Andra Wardana, SH dan memanggil kedua belah pihak untuk mediasi dikantor Disnaker kota bekasi pada tanggal 14 Februari 2023 pukul 13:00 WIB.
Namun sangat disayangkan pihak dari PT Mastercorrindo tidak hadir dalam panggilan dari Disnaker Kota Bekasi, diduga adanya niat untuk tidak mau menyelesaikan permasalahan dengan pekerja, dalam hal ini Andra Wardana, SH selaku kuasa hukum pekerja memberikan komentarnya.
“Pihak PT Mastercorrindo tidak hadir dalam panggilan Disnaker kota Bekasi, jangan mentang-mentang ini kasus kecil mereka menyepelekan permasalahan ini” ujarnya.
Pihak pekerja sudah mengirimkan pengaduan ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat bagian pengawasan, Terkait tuntutan tuntutan dan normatif lainnya.
Dalam kasus ini menjadi sorotan beberapa media daerah maupun media nasional, karena tidak adanya niat baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahannya.
Awak media mencoba menghubungi HRD PT. Mastercorrindo melalui pesan WhatsApp untuk meminta komplain atau keterangan atas kasus ini, Namun pihak HRD perusahaan tidak merespon pesan singkat dari awak media sampai berita ini diterbitkan.
Tim Merah
Tampilan Posting: 46