Menu

Mode Gelap
Gembong Kritik Penutupan Gerai Holywings: Sudah Viral Baru Bertindak Seorang Nenek Dipaksa jadi Pengemis oleh Anak, Wawali Surabaya Geram Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Jebolnya Tandon Air Proyek LRT Belum Ada Kemajuan, Laporan Dugaan Pencabulan Bocah 5 Tahun di Sidoarjo Tutorial promosi Facebook ada di sini! Panduan 11 langkah untuk membawa promosi Facebook Anda ke level selanjutnya

Berita Sekitar Anda · 4 Mar 2023 04:24 WIB ·

Cabuli Remaja, AH Diproses Pecat dengan Tidak Hormat sebagai Jaksa


 Cabuli Remaja, AH Diproses Pecat dengan Tidak Hormat sebagai Jaksa Perbesar

Adlink.id- Kasus pencabulan sesama jenis dengan pelaku Ari Handoko alias AH, mantan Kasi Barang Bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kini, AH dalam proses pemecatan sebagai jaksa.

“Untuk perkara AH sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus seperti dilansir Jawa Pos Radar Jombang (4/3).

Kasus tersebut dinyatakan inkracht setelah sebelumnya AH menyatakan menerima vonis hakim. Demikian juga jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya menyatakan pikir-pikir, belakangan juga telah menerima vonis hakim. “Jadi petunjuk dari pimpinan, karena putusan sudah melebihi dua pertiga tuntutan, maka kami dari JPU menyatakan menerima,” ujarnya.

Setelah ini, permohonan telah mengirimkan surat dan berkas ketetapan pengadilan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Proses pemberhentian secara tidak hormat kepada AH yang kini masih berstatus jaksa fungsional akan berjalan. “Proses sedang berlangsung untuk pemberhentian, berkas sudah kami kirim ke Kejagung,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Jombang menggerebek AH di salah satu hotel di Jalan Gus Dur pada 18 Agustus 2022 lalu. Oknum jaksa yang saat itu berdinas di Kejari Bojonegoro ini dikabarkan tega menyodomi salah seorang pelajar tingkat SMK di Jombang.

Saat penggerebekan, polisi menemukan korban yang masih di bawah umur ini berada di kamar bersama pelaku. Di luar kamar, juga ada seorang remaja pria di bawah umur, yang diduga bertindak sebagai mucikari sehingga ikut diamankan.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada 9 Februari 2023, hakim memvonis AH dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Selain itu, denda Rp 30 juta subsidiir 3 bulan kurungan. Putusan itu, lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsidi 6 bulan penjara.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seorang Warga Konawe Selatan Tewas Tersambar Petir saat Mancing

6 Maret 2023 - 02:09 WIB

Seorang Warga Konawe Selatan Tewas Tersambar Petir saat Mancing

Anggota TNI Viral Bawa Sangkur Sepakat Damai dengan Pengendara Mobil

6 Maret 2023 - 00:39 WIB

Anggota TNI Viral Bawa Sangkur Sepakat Damai dengan Pengendara Mobil

Mal Palayanan Publik Pekanbaru Hangus Terbakar

5 Maret 2023 - 17:48 WIB

Mal Palayanan Publik Pekanbaru Hangus Terbakar

Pengendara Moge Tabrak Bus, 1 Orang Meninggal di Baluran

5 Maret 2023 - 11:27 WIB

Pengendara Moge Tabrak Bus, 1 Orang Meninggal di Baluran

Pantarlih di Tanjungpinang Coret 1.055 Nama Terdaftar Pemilik

5 Maret 2023 - 03:19 WIB

Pantarlih di Tanjungpinang Coret 1.055 Nama Terdaftar Pemilik

BPBD Banjar Catat 17.257 Rumah Terendam Banjir

5 Maret 2023 - 01:08 WIB

BPBD Banjar Catat 17.257 Rumah Terendam Banjir
Trending di badan penanggulangan bencana daerah