Menu

Mode Gelap
Gembong Kritik Penutupan Gerai Holywings: Sudah Viral Baru Bertindak Seorang Nenek Dipaksa jadi Pengemis oleh Anak, Wawali Surabaya Geram Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Jebolnya Tandon Air Proyek LRT Belum Ada Kemajuan, Laporan Dugaan Pencabulan Bocah 5 Tahun di Sidoarjo Tutorial promosi Facebook ada di sini! Panduan 11 langkah untuk membawa promosi Facebook Anda ke level selanjutnya

Daerah · 5 Jul 2023 02:41 WIB ·

Aktivis KAKI: Presiden Jangan Kabulkan Usulan Jabatan 9 Tahun Bagi Kepala Desa Jika Berunsur Politik 2024, Berikut Alasannya – Adlink Id


 Aktivis KAKI: Presiden Jangan Kabulkan Usulan Jabatan 9 Tahun Bagi Kepala Desa Jika Berunsur Politik 2024, Berikut Alasannya – Adlink Id Perbesar

JAKARTA || adlink.id

Pencapaian Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati, untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa untuk disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan, RUU Desa tersebut direvisi untuk mengatur segala ketentuan perangkat desa beserta anggaran dana desa.

“Revisi UU Desa mengubah periode jabatan kades, menambah dana desa, dan mengatur status perangkat desa,” jelas Baidowi, Selasa (4/7/2023).

Baidowi mengungkapkan, yang paling krusial terkait perangkat desa, yakni mengubah masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun dalam tiga periode, menjadi 9 tahun dalam dua periode. “Kalau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa tiga periode,” ujarnya.

“Enam kali tiga sama dengan delapan belas tahun. Yang undang-undang baru ini, revisi yang di dalam RUU, sembilan tahun kali dua periode,” kata Baidowi lagi.

Perubahan periodisasi kepala desa tersebut, kata Baidowi bertujuan memberikan waktu kepada kepala desa terpilih untuk melakukan konsolidasi karena efek pilkades. “Karena pemilihan ini di tingkat lokal dan sangat rendah, abses sosialnya bisa cukup tinggi.”

“Ya memang panas, ketegangannya memang panas kalau pilkades itu dan kalau enam tahun dirasa belum cukup waktunya untuk menghilangkan trauma-trauma itu,” jelasnya. Sebab, kata Baidowi kerap kali, saat kepala desanya belum dibangun, namun mereka masih sibuk konsolidasi dan kemudian habis masa jabatannya.

Adapun RUU Desa inisiatif DPR ini juga mengusulkan adanya penambahan dana desa, dari tadi 8% dari Dana Transfer ke Daerah, dinaikkan menjadi 20%. “Sebelumnya mungkin tidak ditentukan, cuma besarannya kemarin kira-kira 8%. Kita usulkan naik jadi 20%,” jelasnya.

Anggaran dana desa dinaikkan menjadi 20% tersebut, kata Baidowi untuk mewujudkan pemerataan pembangunan. Sehingga melonjaknya ekonomi masyarakat di desa bergeliat. Dan pertumbuhan ekonomi nasional juga bisa terasa hingga ke tingkat desa.

Revisi UU Desa, kata Baidowi juga termasuk akan mengatur mengenai masa jabatan yang berkaitan dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa). “Kita juga mengatur tentang nasib perangkat desa dan juga terkait tunjangan dari kepala desa, penghasilan apa yang diperbolehkan untuk kepala desa, semuanya diatur secara gamblang,” jelas Baidowi.

Disisi lain Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyampaikan Masa jabatan perlu dibatasi guna mencegah hal-hal korupsi yang cenderung akan terjadi jika penambahan masa jabatan dilakukan. Karena Usulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengenai revisi masa jabatan kades bukan sebatas wacana dan ini identik dengan pembungkaman Demokrasi Politik Desa.

Pada Juni 2023, komentar ini mendapat lampu hijau DPR—dari 6 tahun per periode dan dapat menampilkan paling banyak tiga kali masa jabatan menjadi 9 tahun per periode dan dapat menayangkan paling banyak dua kali masa jabatan.

Di tengah jabatan kades yang kini berada di kelilingi kewenangan dan hak pengelolaan ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah dana desa, pembahasan ini harus dibahas secara serius. Jika penambahan masa jabatan kades dibandingkan dengan kepala negara.

Coba bayangkan Masa jabatan kepala negara yang notabene dengan lingkup tanggung jawab besar saja diatur dan dibatasi: 5 tahun per periode dan dapat menyelesaikan paling banyak 2 kali masa jabatan.

Sedangkan dalam Undang-Undang No 6/2014 itu, masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa 3 periode. Sementara revisi UU baru ini, 9 tahun kali 2 periode.

Lantas ini, kades dengan lingkup tanggung jawab lebih sempit serta kecil (sederhana), justru masa jabatannya lebih lama. Tak kalah menggelitik adalah pertimbangan penambahan salah satunya karena masa waktu 2 tahun awal jabatan digunakan untuk konsolidasi perangkat desa dan warga.

“Ingatlah, ketegangan dan polarisasi seringkali muncul pascapemilihan kepala desa (Pilkades). Sekitar empat puluh persen waktu tempuh akan terbuang untuk itu. Ini mencerminkan tingkat partisipasi politik kita belum matang, tetapi apakah solusinya memperpanjang masa jabatan.

Gak Bahaya tah ? memperpanjang masa jabatan kepala Desa ini tentu bertentangan dengan alam demokrasi kita. Demokrasi memiliki game of rules, salah satunya adalah memperbarui masa jabatan pemerintah.

Kinerja pemerintahan yang dianggap bagus sekali pun tetap perlu dibatasi melalui pemilihan umum yang rutin. Para ilmuwan politik telah memberi peringatan: “Kekuasaan itu cenderung korup dan kekuatan yang absolut (itu) korup seratus persen.”

Dengan masa jabatan yang terlalu lama terindikasi : Pertama, potensi kades menyalahgunakan kekuatan (abuse of power) cenderung tinggi. Jabatan dan posisinya bisa dimanfaatkan untuk memonopoli kekuasaan, yang sudah pasti mengutamakan kepentingannya sendiri atau kelompok.

Kedua, sirkulasi atau regenerasi kepemimpinan akan lama. Ini sangat mungkin terjadi karena dengan revisi tersebut akan memperkecil kesempatan lahirnya kades lain yang berkualitas, cepat, dan bermutu dalam waktu dekat.

Ketiga, bahaya lainnya adalah akan memunculkan kultus individu. Karena masa jabatannya yang lama dan berkuasa, maka akan memunculkan perilaku “raja-raja kecil” serta kelompok pemujanya. Relasi “pelindung/bos-anak buah” secara kodrati akan terbentuk di tingkat desa.

Sebagai penguasa tunggal di desa, tindak-tanduk kades (yang buruk sekalipun) akan cenderung mendapat dukungan dan simpati dari kelompok pemujanya. Berlawanan dan pandangan berbeda siap-siap disingkirkan.

Pembentukan kelompok pemuja dan relasi kuasa yang tidak sehat tak terhindarkan, sebab kades sebagai jabatan, memiliki fungsi sebagai sumber daya.

Warga cenderung permisif dengan mereka yang dianggap sebagai “sumber hidup”. Relasi saling menguntungkan akan terbangun, meskipun secara konversi tidak sehat, hanya untuk mengamankan kepentingannya masing-masing.

Apabila sudah begini, bahaya keempat tidak akan terelakkan: pemerintahan desa yang otoriter-berkuasa sendiri dan potensi sewenang-wenang. Sikap kritis sangat mungkin didiamkan dalam keadaan seperti ini. Dan pastinya Kades yang diktator dan bangunan oligarki di desa pun akan lahir.

Dampak perpanjangan masa jabatan dapat kita analisis, dimana masa jabatan kades yang lama ini akan mempengaruhi perubahan pemerintahan desa ke depan: menjadi sarat politis.

Sebagai pemegang simpul terdekat dengan warga, kades bisa memanfaatkannya untuk bertransaksi dan tawar menawar dengan partai politik dalam momen pemilu. Konkretnya yang sering terjadi adalah mobilisasi warga.

Selain itu, lamanya masa jabatan juga sedikit banyak akan memengaruhi kinerja pemerintah desa. Perangkat desa potensi tidak bekerja efektif dan efisien. Pastinya bersenang-senang pada program karena penghentiannya masih banyak waktu dengan masa jabatan yang lama. Penyalahgunaan anggaran adalah hal yang patut diwaspadai ke depan. Apalagi menjelang pemilu yang selaras.

Lanjut Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta maaf kepada yang mulai Ir Joko Widodo Presiden Republik Indonesia untuk tidak mengabulkan perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sampai 9 tahun. Karena dampaknya menjadi polemik kurang baik di tengah tengah masyarakat mengingat Demokrasi Politik Desa harus tetap stabil dan normal.

Kasihan masyarakat Indonesia yang ingin ikut serta dalam pembenahan di Desa karena tidak menutup kemungkinan jabatan 9 tahun bagi kepala Desa akan menimbulkan kerugian masyarakat dan pemerintah mengingat terindikasi melakukan pencucian uang untuk memperkaya diri dengan anggaran yang di gelontorkan oleh pembelaan Keuangan Republik Indonesia.

Mewakili masyarakat Indonesia dalam Demokrasi Politik Desa, kami Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berharap kepada Presiden Ir Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mempertimbangkan kembali rekomendasi masa jabatan 9 tahun bagi kepala Desa.

Hargailah UU Desa No. 6 Tahun 2014 yang telah di undangkan oleh pemerintah yakni secara spesifik memerintahkan Kepala Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Daerah) untuk melaksanakan kehidupan demokrasi. Kewajiban serupa berlaku bagi Desa, yaitu untuk mengembangkan kehidupan demokrasi.

Jangan karena terindikasi menghadapi pemilu tahun 2024 para Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berinisiatif untuk mengikuti kemauan kepala desa dengan catatan dirinya akan terpilih kembali sebagai wakil Rakyat sehingga Demokrasi Politik Desa tertutupi dengan adanya kepentingan pribadi tanpa menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila,” ungkap Aktivis KAKI , Rabu 5 Juli 2023.

Tim Merah

Tampilan Posting: 30

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ormas Bela Pemerintah, Dihujani Batu Oleh Preman Pasar Kutabumi – Adlink Id

26 September 2023 - 09:11 WIB

Ormas Bela Pemerintah, Dihujani Batu Oleh Preman Pasar Kutabumi

Aksi Demo Pekat IB Di Kawasan Pabrik PT TBZ Mayong – Adlink Id

27 Agustus 2023 - 03:12 WIB

Aksi Demo Pekat IB Di Kawasan Pabrik PT TBZ Mayong - Kilat Nusantara

Tim Satgas Manset Kemhan RI Berkunjung Ke Kodim 0822 Bondowoso – Adlink Id

27 Agustus 2023 - 01:57 WIB

Tim Satgas Manset Kemhan RI Berkunjung Ke Kodim 0822 Bondowoso

Sebanyak 54 Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Dinyatakan Gugur, Karena TMS – Adlink Id

21 Agustus 2023 - 07:41 WIB

Sebanyak 54 Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Dinyatakan Gugur, Karena TMS

Pencemaran di Sungai Cilongok Kab.Tangerang, Akhirnya Dilaporkan ke APH – Adlink Id

18 Agustus 2023 - 14:44 WIB

Pencemaran di Sungai Cilongok Kab.Tangerang, Akhirnya Dilaporkan ke APH

Jelang Hari Jadi Polwan Ke-75 Tanggal 1 September 2023, Polisi Wanita Polres Sampang Gelar Donor Darah – Adlink Id

10 Agustus 2023 - 01:22 WIB

Jelang Hari Jadi Polwan Ke-75 Tanggal 1 September 2023, Polisi Wanita Polres Sampang Gelar Donor Darah
Trending di Daerah