Bank BPR Artha Jepara Harusnya Tutup Tapi Masih BeroperasSaya
Jepara ,Jumat(21/7/2023) berdasarkan surat Tim media kilat Nusantara layangkan kepada Seketaris Daerah Kabupaten Jepara, Hari Senen 15 Mei tahun 2023.
Mengenai perihal BPR Artha Jepara kami Tim Media Adlink Id Menyampaikan Beberapa Tanggapan:
Dari balasan Sekda Jepara mengenai rasio CAR (Capital Adequacy Rasio) tidak berlaku, CAR telah kami hitung berdasarkan laporan keuangan tahun 2021 dan juga telah sesuai dengan ketentuan peraturan OJK.
pada KIP(Keterbukaan Informasi Publik), Kami mengacu kepada pihak Sekda Jepara, memberikan bukti pengumpulan yang dilakukan kepada para nasabah yang meminjam di BPR Artha Jepara, apakah sudah sesuai dengan yang dicatat di laporan keuangan tahun 2021.apabila tidak ada bukti konfirmasi penipuan maka pihak Sekda Jepara dan pihak KAP yang mengaudit telah melakukan penyimpangan.
Kami akan melakukan konfirmasi ke OJK, Mengapa BPR Jepara Artha masih bisa beroperasi.mengacu pada peraturan OJK Republik Indonesia Nomor 3/POJK.O3/2022 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah pasal 7 ayat 1 yang menjelaskan;bahwa BPR dan BPRS wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPRS.apabila rasio CAR kurang dari 8 persen maka BPR Artha Jepara harus tutup.
Berdasarkan laporan keuangan tahun 2021 terlihat perbandingan antara modal dan pinjaman, Malah lebih besar pinjaman.oleh karena itu telah terjadi penyimpangan terhadap Peraturan OJK Nomor 5/POJK.03/2015 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat pasal 4 yang menjelaskan bahwa BPR wajib menyediakan modal inti paling rendah sebesar 8 persen dari AMTR, Untuk itu kami akan menggandeng Reskrim untuk melakukan investigasi.
Berdasarkan Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara pasal 6 dan pasal 32 yang menjelaskan mengenai Sekretaris Daerah mempunyai mandat memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat daerah.salah satunya Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BUUD yang memiliki tugas melakukan pemantauan dan evaluasi Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah.
Tim awak media Kilat Nuusantara
Tampilan Posting: 11